Pom AU, sambung dia, sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak Kepolisian dalam memproses hukum RV.
Mengenai sanksi terhadap keduanya, Indan menjelaskan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina di RSDC Wisma Atlet. Fakta itu disampaikannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
