Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TNI AU Penjarakan Dua Oknum Prajurit yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > TNI AU Penjarakan Dua Oknum Prajurit yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan
News

TNI AU Penjarakan Dua Oknum Prajurit yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan

Iqbal
Iqbal Published 21 Dec 2021, 09:23
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 11 01 at 14.06.37 e1635755946216
Selebgram, Rachel Vennya, yang kabur dari karantina kesehatan Wisma Atlet. Foto: Instagram Rachelvniko
SHARE

IPOL.ID – Kaburnya Selebgram, Rachel Vennya, dari karantina RSDC Wisma Atlet Kemayoran berimbas pada oknum anggota TNI yang membantunya keluar dari kompleks rumah sakit khusus penanganan COVID-19 itu.

Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pom AU) menahan dua oknum anggota yang diduga terlibat kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan oleh Rachel Vennya. Dua prajurit ini berinisial RF dan IG.

Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengutarakan, RF sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

“Penahanan oknum TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu,” ungkap Indan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12).

Baca Juga

Pesawat CN 235 TNI AU. Foto: Dok TNI AU
Tim aerobatik TNI AU siap tampil di Singapura Air Show 2026
Jelang Akhir 2025 TNI Mutasi 187 Pati, Kapuspen TNI Jadi Staf Ahli Panglima TNI
Menhan Jelaskan Tugas Airbus A400M TNI AU di Indonesia, Bukan Perang!

Indan menjelaskan, saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pelanggaran karantina kesehatan, pom au, rsdc wisma atlet, Selebgram Rachel Vennya, TNI AU, uu karantina kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article prost Selebgram TE Tak Ditahan, Ini Barisan Artis Terjerat Kasus Prostitusi tapi Akhirnya Dibebaskan
Next Article rumput laut Dukung Rumput Laut Indonesia Mendunia, LPEI Resmikan Program Desa Devisa di Sidoarjo

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Headline
Dudung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 16:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?