IPOL.ID – Bagi transgender yang melakukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tetap tidak bisa merubah pergantian pada kolom yang tertera di jenis kelamin dalam e-KTP. Perubahan nama maupun jenis kelamin sedianya harus melalui keputusan pengadilan.
“Mungkin ada perubahan-perubahan yang dikehendaki (dalam e-KTP). Untuk jenis kelamin tidak ada perbedaan,” ungkap Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jaksel, Abdul Haris dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12).
Haris menerangkan, dengan begitu, tetap transgender tidak bisa mengubah keterangan terkait jenis kelamin di e-KTP. Sebab, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan, perubahan nama maupun jenis kelamin harus melalui keputusan pengadilan.
Perubahan yang bisa diwujudkan dalam e-KTP bagi transgender menyangkut tampilan wajah dan tanda tangan. “Disamping mengubah foto, juga nanti ada tanda tangan,” tandas Haris.
Pelayanan e-KTP bagi transgender, belakangan ini sudah berjalan tiga bulan di Jaksel. Meski begitu, layanan di 65 kantor kelurahan sejatinya tidak dikhususkan bagi transgender.