IPOL.ID – Bagi transgender yang melakukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tetap tidak bisa merubah pergantian pada kolom yang tertera di jenis kelamin dalam e-KTP. Perubahan nama maupun jenis kelamin sedianya harus melalui keputusan pengadilan.
“Mungkin ada perubahan-perubahan yang dikehendaki (dalam e-KTP). Untuk jenis kelamin tidak ada perbedaan,” ungkap Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jaksel, Abdul Haris dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12).
Haris menerangkan, dengan begitu, tetap transgender tidak bisa mengubah keterangan terkait jenis kelamin di e-KTP. Sebab, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan, perubahan nama maupun jenis kelamin harus melalui keputusan pengadilan.
Perubahan yang bisa diwujudkan dalam e-KTP bagi transgender menyangkut tampilan wajah dan tanda tangan. “Disamping mengubah foto, juga nanti ada tanda tangan,” tandas Haris.
Pelayanan e-KTP bagi transgender, belakangan ini sudah berjalan tiga bulan di Jaksel. Meski begitu, layanan di 65 kantor kelurahan sejatinya tidak dikhususkan bagi transgender.
Menurut Haris, pihaknya juga membuka layanan jemput bola bagi transgender yang ingin mengurus e-KTP.
“Boleh mengundang kami, misalnya satu kelompok mungkin dimana ada komunitasnya lebih dari 20, bisa bersurat ke kami, nanti kami akan jemput di lokasi,” tutup dia. (ibl)