IPOL.ID – Di saat penyebaran virus Corona varian Omicron hadir di Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100%, Senin (3/1/2022). Pelaksanaan PTM dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat di masing-masing sekolah.
Kebijakan PTM dengan kapasitas 100% merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri pada 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam catatan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 10.429 sekolah di Jakarta menggelar PTM dengan kapasitas 100%. “Sebanyak 10.429 sekolah atau sekitar 97,2%. Ini sesuai SKB empat menteri, juga ketentuan dari dinas terkait,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (3/1).
Untuk itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan aturan turunan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Nomor 1363 Tahun 2021. PTM dengan kapasitas 100% ini sekaligus menjadi yang pertama setelah hampir dua tahun melaksanakan pembelajaran secara daring (online). Dan beberapa bulan terakhir melaksanakan PTM terbatas pada sejumlah sekolah di wilayah DKI.