Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, karantina, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat. Awalnya, kata dia, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah akan mencabut skema pemberangkatan satu pintu, karena tiap daerah dianggap sudah bisa menjalankan pemberangkatan jamaah umrah.
Akan tetapi, Yaqut meminta agar kebijakan satu pintu itu tetap diberlakukan sebagai proteksi bagi jamaah umrah. Dengan demikian, terjadi kesalahan persepsi soal penghentian pemberangkatan jamaah umrah. Menurutnya, keputusan untuk tak mencabut kebijakan satu pintu karena perkembangan kasus Omicron yang tinggi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Bahkan, menurut Kementerian Kesehatan penyumbang angka penularan Omicron di Indonesia, salah satunya WNI yang pulang dari Arab Saudi.
Selain itu, adanya belasan tim pendahulu (advance) yang memetakan dan mempersiapkan jamaah umrah di Arab Saudi terpapar Covid-19 sepulang dari Tanah Suci. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Yaqut untuk tetap memberlakukan kebijakan satu pintu.