IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menyelidiki dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Namun penyelidikan itu baru akan dilakukan jika laporan terkait dugaan korupsi dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kewenangan KPK.
“Kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang ditindak lanjuti ke tahap berikutnya yaitu penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Seperti diketahui, sejumlah pihak sebelumnya telah melaporkan dugaan adanya korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu pihak yang melaporkan adalah Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK). Dalam laporannya ke KPK, Kamis (1/8/2024) lalu, FPAK menduga terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji.
Menyikapi hal itu, Tessa memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari publik, termasuk terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji khusus dengan prosedur yang berlaku ini.