Namun setiap laporan yang diterima akan dicek terlebih dahulu mengenai kelengkapan administrasi dan dokumen yang disampaikan pelapor, serta meminta pelapor melengkapi dokumen jika diperlukan.
“Imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan,” tutur dia.
Perlu diketahui, pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk kategori keuangan negara. Oleh karenanya, penyelenggaraan ibadah haji tak lepas dari audit, bahkan jika ditemukan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah tahunan tersebut maka bisa dibawa ke jalur hukum.
Namun terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji, KPK belum juga menerima hasil audit. Jika kemudian ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil audit, KPK memastikan akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.
“Sebagaimana info yang tadi disampaikan, adanya pergeseran klasifikasi (kuota haji) yang harusnya A (reguler) digeser ke B (khusus), sehingga mengakibatkan waiting listnya menjadi lebih lama,” imbuh Tessa. (Yudha Krastawan)

