Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo juga menyampaikan bahwa Kepala Desa dapat mengatur mekanisme mengenai kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa sesuai kewenangannnya untuk dianggarkan dalam APBDesa terkait pecegahan dan penangulangan radikalisme berbasis kekerasan.
Kegiatan-kegiatan yang dianggarkan oleh Pemerintah Desa dalam APBDesa dapat meliputi upaya preventif ataupun penanggulangan bagi yang sudah terkena paham radikalisme.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo menyampaikan bahwa perkembangan Desa saat ini telah berkembang dalam berbagai macam tematik kegiatan. Salah satu contoh desa tematik yang diangkat dalam rangka penanaman rasa nasionalisme ideologi negara melalui Desa Konstitusi.
Pada akhir pertemuan ini Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo menyatakan bahwa semangat kerjasama ini adalah untuk dapat saling menghargai dan menumbuhkan rasa nasionalisme kebangsaan. “Beliau memberikan gambaran bahwa tidak hanya paham radikalisme dan ekstrimisme berbasis kekerasan yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam keutuhan bangsa,” ungkap Yusharto.