Mulanya, aparat BNN mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika dari Daerah Pontianak ke Balikpapan. Dalam penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan didalam mobil double cabin yang dikendarai oleh para tersangka, dan menyita 10 bungkus teh Chinaberisi sabu seberat 10,57 kg. Sabu tersebut disembunyikan diantara dinding bak samping kiri dan kanan mobil.
Pengembangan kembali dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK diparkiran sebuah rumah sakit di Daerah Balikpapan.
Pada kasus kedua, diungkap BNN di Daerah Dumai, Provinsi Riau. Diawali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di Daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram.
Tidak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA berada tak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya, petugas menyita seberat 36,87 kg sabu dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.