IPOL.ID-Awal tahun 2022, aparat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan gebrakan menangkap 11 orang pelaku di tiga provinsi di Indonesia. Dilakukan aparat BNN dengan menggunakan strategi soft, hard, maupun smart power approach, Senin (17/1).
“Dalam aspek hard power approach melalui upaya pemberantasan, BNN RI berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218, 46 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 16.586 butir serta tersangka sebanyak sebelas orang di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Riau,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose pada wartawan di Markas BNN RI, Senin (17/1).
Kepala BNN menjelaskan, pengungkapan tiga kasus besar diatas merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Intelijen, Interdiksi, dan Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta dukungan dari BNNP setempat.
“Kasus pertama diungkap petugas tanggal 7 Januari 2022, di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Komjen Petrus.
Mulanya, aparat BNN mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika dari Daerah Pontianak ke Balikpapan. Dalam penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan didalam mobil double cabin yang dikendarai oleh para tersangka, dan menyita 10 bungkus teh Chinaberisi sabu seberat 10,57 kg. Sabu tersebut disembunyikan diantara dinding bak samping kiri dan kanan mobil.
Pengembangan kembali dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK diparkiran sebuah rumah sakit di Daerah Balikpapan.
Pada kasus kedua, diungkap BNN di Daerah Dumai, Provinsi Riau. Diawali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di Daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram.
Tidak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA berada tak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya, petugas menyita seberat 36,87 kg sabu dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.
Tidak berhenti disini, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu seberat 128,82 kg di Dumai, pada 10 Januari 2022. Dari jaringan ini, total sabu disita sebanyak 176,26 kg.
Empat hari berselang, petugas BNN mengungkap kasus ketiga di Daerah Kalimantan Barat. Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022, petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL disebuah perumahan di Daerah Kelurahan Saigon, Pontianak, Kalbar.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita seberat 31,63 kg sabu yang disembunyikan dilemari pakaian. Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus (Non PLBN) disekitar perbatasan Entikong.
Sementara, Komjen Petrus mengatakan, melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan diatas, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (ibl)