Tidak berhenti disini, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu seberat 128,82 kg di Dumai, pada 10 Januari 2022. Dari jaringan ini, total sabu disita sebanyak 176,26 kg.
Empat hari berselang, petugas BNN mengungkap kasus ketiga di Daerah Kalimantan Barat. Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022, petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL disebuah perumahan di Daerah Kelurahan Saigon, Pontianak, Kalbar.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita seberat 31,63 kg sabu yang disembunyikan dilemari pakaian. Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus (Non PLBN) disekitar perbatasan Entikong.
Sementara, Komjen Petrus mengatakan, melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan diatas, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (ibl)