Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun, MAKI: Harusnya Bisa Dituntut Maksimal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun, MAKI: Harusnya Bisa Dituntut Maksimal
HeadlineHukum

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun, MAKI: Harusnya Bisa Dituntut Maksimal

Bambang
Bambang Published 25 Jan 2022, 09:58
Share
2 Min Read
IMG 20210902 WA0066 1
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Ist.
SHARE

Sebelumnya, Senin (24/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Mantan Wakil Ketua DPR itu dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.

Selain itu, Azis Syamsuddin juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: azis syamsuddin, boyamin saiman, Dituntut jaksa 4 tahun, Harusnya Bisa Dituntut Maksimal, hukum, MAKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 61ef44aa3cc99 situs depan tempat karaoke di kota sorong yang dibakar massa pertikaian tvonenews 375 211 Bentrok di Sorong, Belasan Orang Tewas Terpanggang di Ruang Karoke
Next Article 61ef675b19751 kepala dinas kesehatan kota tangerang dr dini anggraeni tvonenews 375 211 Waspada! Rumah Isolasi Hingga RS di Kota Tangerang Mulai Terisi Pasien Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?