Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun, MAKI: Harusnya Bisa Dituntut Maksimal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun, MAKI: Harusnya Bisa Dituntut Maksimal
HeadlineHukum

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun, MAKI: Harusnya Bisa Dituntut Maksimal

Bambang
Bambang Published 25 Jan 2022, 09:58
Share
2 Min Read
IMG 20210902 WA0066 1
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan, Azis Syamsuddin hanya dituntut empat tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, kata dia, mantan Wakil Ketua DPR itu bisa dituntut maksimal sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Saya menyayangkan kenapa enggak maksimal saja, toh pemberi suapnya ini adalah pimpinan DPR,” kata Boyamin saat dihubungi IPOL.ID, Selasa (25/1).

Merujuk UU Tipikor, disebutkannya, pemberi suap bisa dihukum selama-lamanya atau maksimal lima tahun penjara. Kendati demikian, hukuman itu harus dapat dibuktikan melalui rumusan dakwaan atau tuntutan jaksa. Di sisi lain, pemberian hukuman hukuman maksimal juga tergantung bagaimana pembelaan terdakwa di persidangan.

“Tuntutan empat tahun dua bulan memang mendekati maksimal, tapi kenapa enggak sekalian lima tahun saja ngapain cuma empat tahun, mengingat terdakwa merupakan pimpinan DPR yang semestinya tidak melakukan (pelanggaran hukum). Toh kita juga nanti melihat pembelaan Pak Azis Syamsuddin nantinya seperti apa?,” tutur Boyamin.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: azis syamsuddin, boyamin saiman, Dituntut jaksa 4 tahun, Harusnya Bisa Dituntut Maksimal, hukum, MAKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 61ef44aa3cc99 situs depan tempat karaoke di kota sorong yang dibakar massa pertikaian tvonenews 375 211 Bentrok di Sorong, Belasan Orang Tewas Terpanggang di Ruang Karoke
Next Article 61ef675b19751 kepala dinas kesehatan kota tangerang dr dini anggraeni tvonenews 375 211 Waspada! Rumah Isolasi Hingga RS di Kota Tangerang Mulai Terisi Pasien Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?