IPOL.ID – Di tengah kabar premium akan dihapus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah mengubah sejumlah ketentuan terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Regulasi juga menyinggung BBM RON 88 atau premium yang santer dikabarkan segera dihapus. Perubahan tertuang dalam Perpres No 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Aturan itu merupakan perubahan ketiga dari Perpres No 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres No 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres No 69 Tahun 2021. Beleid terakhir baru diteken Presiden lima bulan lalu, tepatnya 3 Agustus 2021.
“Mendukung komitmen nasional penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh Indonesia, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” bunyi aturan yang diteken Presiden pada Jumat (31/12).
Dalam Perpres, ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah. Dengan begitu, berbunyi sebagai berikut: (1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). (2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.