Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, 33 Pegawai Kejaksaan Dipecat!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, 33 Pegawai Kejaksaan Dipecat!
Hukum

Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, 33 Pegawai Kejaksaan Dipecat!

Iqbal
Iqbal Published 02 Jan 2022, 14:29
Share
1 Min Read
jaksa agung lagi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Sepanjang 2021, Kejaksaan telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 209 pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin.

“Dari jumlah tersebut, 44 pegawai telah mendapat hukuman ringan, 97 pegawai hukuman sedang dan 68 pegawai hukuman berat,” papar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Dari jenis hukuman berat tersebut, 11 orang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah, 4 orang pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan 10 orang pembebasan dari jabatan fungsional.

“Kemudian, 10 orang dihukum pembebasan jabatan struktural, 9 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 24 orang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (total 33 yang dipecat),” tambah Jaksa Agung tanpa menerangkan kronologi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya tersebut.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Namun, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut menyatakan, pemberian hukuman disiplin tersebut dalam rangka meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin, jaksa dipecat, jaksa nakal, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pertalite Bagaimana Nasib BBM Subsidi Premium di 2022?
Next Article garuda Menanti Gebrakan Shin Tae-yong di Tahun 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?