Pasal 21B menetapkan kalau tiga formula itu tetap mengacu pada ketentuan RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan menteri. Pemeriksaan atau review dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Lalu Pasal 21C yang memerintahkan Menteri ESDM menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian.