IPOL.ID – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, berjanji akan bertindak tegas terhadap segala macam bentuk premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut untuk memberikan efek jera dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Imam mengutarakan, pembasmian premanisme akan menjadi salah satu program prioritas pada 100 hari dalam mengawali tugasnya. Termasuk aksi premanisme yang diduga digunakan PT BEP.
“Beri saya waktu untuk menerima laporan staf, pada prinsipnya saya akan lakukan penegakan hukum garis lurus sesuai kekentuan hukum dan perudang-undangan yang berlaku,” tegas Imam kepada wartawan, Senin (3/1).
Langkah tegas polisi ini mendapat dukungan Ketua LSM LAKI Kalimantan Timur (Kaltim) Rokhman Wahyudi. Dia mengatakan, perbuatan oknum pengusaha menjadi ujian bagi polisi.
Sekadar informasi, Erwin Rahardjo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Yakni, Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto, dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT Batuah Energi Prima (PT BEP).