Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bebani Keuangan Negara, Alasan Jaksa Agung Ingin Kasus Korupsi 50 Juta Tak Diproses Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bebani Keuangan Negara, Alasan Jaksa Agung Ingin Kasus Korupsi 50 Juta Tak Diproses Pidana
Hukum

Bebani Keuangan Negara, Alasan Jaksa Agung Ingin Kasus Korupsi 50 Juta Tak Diproses Pidana

Iqbal
Iqbal Published 28 Jan 2022, 19:46
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 26 at 21.06.47 e1616768276880
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah memberikan imbauan kepada jajarannya agar kasus korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian negara.

“Hal itu sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (28/1).

Hal ini pernah disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1) lalu.

Di sisi lain, Leo mengakui, operasional penanganan kasus yang dikeluarkan oleh negara bisa melebihi dari Rp50 juta. Artinya, apabila dilanjutkan secara hukum, maka dikhawatirkan penanganan kasus tersebut akan menjadi beban keuangan negara.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

“Ini akan menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada terdakwa apabila terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi (di Lembaga Pemasyarakatan),” jelasnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, kasus korupsi, Kejagung, korupsi Rp50 juta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ledakan ilustrasi Ledakan Keras di Grobogan, Satu Orang Dilarikan ke RS Purwodadi
Next Article POKDARWIS Pokdarkamtibmas Diharapkan Dapat Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Nusantara
Tragis! Santri SMP Meninggal Diduga Jatuh dari Ketinggian di Pesantren
21 Apr 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?