Sebelumnya diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun setelah diteliti, masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.
“Karena perkara ini kan sudah pernah dikirimkan (ke kejaksaan), tapi dikembalikan atau istilahnya P-19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12).
Oleh karena itu, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya kini menunggu jawaban dari JPU apakah berkas perkara kasus video syur Gisel sudah memenuhi sesuai dengan permintaannya atau tidak.
“Sehingga, kalau terpenuhi, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21 dan bisa tahap dua,” ucap Zulpan.
Polisi juga sudah memeriksa Gisel untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pornografi pada 17 November 2021. Pada 23 Desember 2020, Gisel memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, dan diperiksa sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.