Sementara, kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng berharap keadilan tercipta dalam kasus ini. Ng Jen Ngay jelas tidak pernah melakukan penjualan kepada pihak manapun, yang mana KTP, KK, buku tabungan, NPWP dipalsukan semua. Dia berharap kedepannya tidak ada lagi rakyat miskin seperti dirinya bernasib sama.
Dikonfirmasi terpisah pada wartawan, Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengaku akan mengecek jadwal sidang besok. (ibl/msb)