IPOL.ID – Seorang kontraktor dan insinyur yang merupakan pasangan suami-istri di Malaysia , Mohammad Ambree Yunos, 40, dan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, 33, terancam hukuman mati.
Pengadilan Magistrate di Kota Kinabalu, Malaysia, mendakwa pasutri ini membunuh pembantu mereka. Tidak ada pembelaan yang dicatat dari keduanya dalam persidangan yang ketuai Hakim Jessica Ombou Kakayun, Rabu (29/12).
NewStraitsTimes melaporkan, Etiqah dikenal sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia 2012. Mereka dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin, 28. Pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 dan 13 Desember 2021.
Dilaporkan, pasutri ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim menemukan pembantu mereka terbunuh di lantai apartemen sekembali dari liburan di Kundasang, sekitar 80 km dari lokasi pembunuhan.
Pasutri tersebut dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember. Pelanggaran yang dilakukan pasutri tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah.