NA diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016-2018.
“Akibat perbuatan tersangka NA,negara diduga mengalami total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Leo.
NA sendiri saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Guna menjalani proses hukum, NA akan diberangkatkan ke Maluku pada Kamis (20/1).(ydh)