Alasan keempat, ER, Direktur PT BEP yang diduga “gadungan” tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021.
Dengan alasan-alasan hukum tersebut, menurut Rokhman Wahyudi cukup alasan untuk dilakukan pencabutan IUP OP PT BEP.
“pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, di mana pertambangan batu bara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT BEP Erwin Rahardjo mengatakan, proses pailit perusahaannya sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku, dengan melewati tahapan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
“Sehingga jika dikatakan adanya sumpah atau keterangan palsu, maka kami rasa hal tersebut hanya upaya pihak lain yang tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut, namun tidak mau mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.