IPOL.ID – Ketua LSM LAKI, Rokhman Wahyudi resmi menyampaikan surat secara langsung mendatangi kantor Menteri ESDM RI dan Dirjen Minerba di Jakarta, Jumat (7/1). Kedatangannya untuk meminta agar dapat dijatuhkan sanksi keras kepada PT BEP berupa pencabutan IUP OP.
Hal ini dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang tengah gencar menertibkan tambang yang menyalahgunakan izin yang diberikan negara. Surat LSM LAKI tersebut ditembuskan pula kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK dan Irjen Kementerian ESDM.
Usai menyerahkan surat kepada Menteri ESDM RI dan Dirjen Minerba, Rokhman Wahyudi mengatakan setidaknya terdapat lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP.
Pertama, pemegang 95 persen saham PT BEP HBK, berstatus residivis, yang berulang kali memakai IUP operasi produksi yang diberikan negara dalam hal ini Dirjen Minerba untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan.
“Hingga kini ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/1).
Alasan kedua, menurut Rokhman Wahyudi proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu dan/atau penggelapan Boedel Pailit jo TPPU, sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal 27 September 2021, yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Terungkapnya dugaan pidana ER yang mengangkat diri sendiri sebagai Direktur PT BEP, dengan memakai akte palsu, telah mengkofirmasi praktek mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset.
“Modusnya mula-mula ia mendekati terlebih dahulu orang-orang yang punya kedekatan hubungan dengan petinggi Polri, Kejaksaan dan Yudikatif. Kemudian kepada orang-orang itu dijanjikan pembagian keuntungan bisnis yang besar, dengan syarat apabila berhasil menggalang dukungan dari para petinggi aparat penegak hukum guna mem-backing bisnis ilegalnya. Dalam konteks ini sudah ada mantan pejabat tinggi yang menjadi korban,” jelasnya.
Alasan hukum ketiga, menurutnya, ER, Direktur PT BEP bakal diperiksa Bareskrim Polri, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto, dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT BEP.
Alasan keempat, ER, Direktur PT BEP yang diduga “gadungan” tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021.
Dengan alasan-alasan hukum tersebut, menurut Rokhman Wahyudi cukup alasan untuk dilakukan pencabutan IUP OP PT BEP.
“pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, di mana pertambangan batu bara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT BEP Erwin Rahardjo mengatakan, proses pailit perusahaannya sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku, dengan melewati tahapan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
“Sehingga jika dikatakan adanya sumpah atau keterangan palsu, maka kami rasa hal tersebut hanya upaya pihak lain yang tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut, namun tidak mau mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.
Selain itu, proses pengangkatan ER sebagai Direktur telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme UU No 40 tahun 2007.(msb/ydh)