IPOL.ID – Pandemi COVID-19 masih berlangsung. Pemerintah pun kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam keterangan tertulisnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa-Bali dibandingkan sebelumnya.
Sebelumnya PPKM berlaku selama dua pekan untuk kemudian dilakukan evaluasi. “Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 pekan mulai 18 Januari sampai 24 Januari 2022,” tulis Safrizal, Selasa (18/1).
Dikatakannya, kali ini ada perubahan level PPKM di sejumlah daerah. Di mana ada peningkatan jumlah daerah berlevel 1 dari 29 menjadi 47.
“Lalu Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 ada 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah,” sebutnya.
Berikut rincian level PPKM di daerah Jawa dan Bali:
1. Level 1:
a. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut;
b. Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak
c. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro