IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus investasi bodong dengan modus suntik modal terkait alat kesehatan (alkes). Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka berinisial VA, 21, BS, 32, DR, 27, dan DR, 26.
“Ada 4 tersangka yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR, dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/1).
Whisnu menerangkan, kasusnya terungkap dari adanya laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban untuk ikut dalam investasi bodong. Untuk meyakinkan korban, tersangka mencatut sejumlah instansi pemerintah.
“Tersangka ini mengajak teman-teman dan koleganya untuk bergabung memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka ada rencana, mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan ternyata mereka bohong semuanya,” beber Whisnu.