“Kita dapatkan 3 nama AD, AM dan A dalam kasus Robot Trading ini. Ini kelompok baru, modusnya sama tapi pelakunya beda dan piramidanya pun tersendiri. Semuanya mengatasnamakan pemerintah, tender dan barang,” ungkapnya.
“Meski mereka murni penjual aplikasi, namun ada tersangka lagi di luar negeri dan jika ada buktinya maka akan kita jadikan tersangka. Sedangkan yang buron AD dan AMA adalah otak yang menggerakkan Robot Trading ini,” tandasnya.
Namun, diutarakannya, dua tersangka yang di luar, direktur utama AK tidak mengerti apa-apa. Sedangkan satu orang lagi yang mencari dokumen hanya digaji Rp500 ribu sebagai tenaga pengajar, D.
Dalam kasusnya, para tersangka dikenakan Pasal 105, 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Robot Trading Evotrade adalah kegiatan bisnis yang salah. Diimbaunya, agar kedepannya masyarakat tidak tergiur lagi, tidak mudah tergoda dan menyuntikan modal yang ilegal itu. “Jangan ada lagi korban, dan ini pelajaran yang harus diketahui masyarakat,” tutupnya. (ibl)
