IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dan penuntutan perkara 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Perkara mereka pun telah diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1), telah melimpahkan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Sumatera Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta , Jumat (7/1).
Saat ini, KPK menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun penahanan mereka kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.
“Tim jaksa penuntut umum akan menunggu penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Meski begitu, tim jaksa meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK. Terdakwa Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.