Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Indra Gani dan kawan-kawan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Mereka diduga telah menerima uang sebesar Rp 5,6 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Uang tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019.
Atas perbuatannya, mereka bakal didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ydh)