IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis (6/1) lalu, telah menjatuhkan hukuman mati terhadap tujuh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton.
Dari tujuh terdakwa tersebut seorang di antaranya telah mengajukan upaya hukum banding. Terdakwa bernama Syafrizal Bin Syafrudin.
“Terdakwa Syafrizal Bin Syafrudin (langsung) menyatakan upaya hukum banding di ruang sidang. Sedangkan sembilan terdakwa lainnya menyatakan masih pikir-pikir,” kata Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi melalui keterangannya, Sabtu (9/1) malam.
Sebelumnya, Kamis (6/1), Pengadilan Negeri Meulaboh memutus bersalah 10 terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Namun dari 10 terdakwa, tujuh orang di antaranya telah divonis mati. Mereka di antaranya, Okonkwo Nonso Kingleys, Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi alias Aris alias Adi Bin Muh Hasan, Syafrizal Bin Syafrudin, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M. Saleh, dan Ubit Hendra bin Lemlo.