Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020, adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Terkait laporan tersebut, kuasa hukum Vivi Paris, Faisal menerangkan sengketa kliennya bersama Vicky Prasetyo berawal dari kerja sama untuk mendirikan sebuah klub malam.
Faisal mengatakan, kliennya telah mentransfer uang sejumlah Rp100 juta, namun rencana klub malam tersebut tak kunjung terlaksana.
“Sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak klab malam. Keuntungan juga tidak ada,” kata Faisal di Jakarta, Senin, sebagaimana dilansir Antara.
Atas dasar itu, Vivi menduga Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan dan penggelapan dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
“Kita harus mengambil langkah hukum bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada,” katanya. (Ant)
