IPOL.ID – Sepanjang tahun 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara terungkap dengan 65 tersangka, empat tersangka di antaranya Warga Negara Asing (WNA).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus pinjaman online ilegal dan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. Dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 tersangka dengan rincian 7 tersangka merupakan debt collector. Empat orang lainnya terdiri dari dua WNA dan dua WNI selaku direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.