IPOL.ID – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat Uripasih menegaskan bahwa pihaknya menutup sekolah selama lima hari jika ada siswa yang terpapar COVID-19 saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Uripasih menjelaskan, penutupan sekolah sementara selama lima hari berguna bagi pihak sekolah untuk melakukan “tracing” atau penelusuran terhadap siswa yang terpapar COVID-19.
Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk melakukan PCR terhadap siswa yang berpotensi terkena penularan jika ada yg terpapar COVID-19.
Adapun PTM mulai dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari total jumlah siswa. PTM di wilayah Jakarta Pusat II dilaksanakan oleh sekitar 400 sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta.