IPOL.ID – Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuai kecurigaan. Hal tersebut diungkap Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembangunan Agraria, Roni Septian.
Menurutnya, meski hal ini dapat dilakukan melibatkan produk kebijakannya sendiri, ada kemungkinan upaya banding ini diduga berpihak kepentingan salah satu pihak yang selama ini disebut-sebut diduga sebagai mafia tanah.
Sebagai informasi, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. BPN dalam kasus sama melakukan banding bersama PT. Salve Veritate terhadap putusan pengadilan. Pimpinan PT Salve Veritate sendiri, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jaktim.
“Wajar saja BPN banding karena dia telah menerbitkan suatu hak atas tanah. Tapi, bisa juga diduga pejabat BPN sudah terlibat korupsi dengan pengusaha, dan mau tidak mau banding dan lainnya,” kata Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembangunan Agraria, Roni Septian kepada wartawan, Sabtu (29/1).