Roni menyampaikan, BPN semestinya tak perlu melakukan banding apabila masalah utamanya terkait pihak masyarakat yang benar-benar tertipu atau korban mafia tanah yang melibatkan internal BPN. Terlebih gugatan terkait sudah diputuskan oleh pihak pengadilan.
Terkait putusan pengadilan, BPN, sambung Roni, sebetulnya tinggal meralat surat keputusan penerbitan hak atas tanah itu.
Roni menyampaikan, BPN semestinya fokus menjalankan fungsi utamanya yaitu memenuhi pelayanan pertanahan nasional. Meski disadari ada dua entitas berkepentingan di dalamnya, yakni rakyat miskin dan pemodal atau korporasi.
“BPN belum menunjukkan kinerja yang baik sepanjang 2021. Kementerian/lembaga itu masih berkutat soal sertifikasi tanah dan percepatan pengadaan tanah,” sebutnya.
Tak Lazim
Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago berpendapat, sebenarnya tak lazim bila BPN mengajukan banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara dugaan mafia tanah di Cakung Barat itu. Terlebih, menurut dia, perkara perdata jarang melibatkan BPN. Badan ini semestinya berada di tengah, sebagai pihak penetap hak tanah mengikuti putusan final proses peradilan.

