“Biasanya masalah tata usaha negara (TUN) yang sering seperti pembahasan sertifikat,” tutur Faisal.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, proses hukum sengketa lahan di Cakung Barat, Jaktim itu semakin tidak jelas. Hal ini disebabkan, diduga BPN sebagai wakil pemerintah malah terkesan berpihak kepada mafia tanah.
Makanya, Boyamin menyebut perlu adanya keseriusan untuk mengusut kasus ini. Sebab nilai objeknya sampai triliunan rupiah.
“Memang untuk kasus dugaan tanah di Cakung ini ternyata terkait banyak oknum. Menurut saya baru (ditetapkan) tersangka-tersangka yang kroco-kroco atau level bawah, sementara yang menengah dan atas belum tersangka, atau terutama pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses dugaan mafia tanah ini,” katanya.
Boyamin heran ada banyak kejanggalan dari perkara ini, baik status kepemilikan lahan, dugaan keterlibatan oknum BPN, proses jual-beli, proses penanganan kasus hingga intervensi pemerintah. Bisa jadi, lanjut dia, ada tindak pidana pencucian uang di perkara ini.