IPOL.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menentukan sikap atau keputusan terkait vonis dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (6/1).
Sebelumnya, Rabu (5/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta membacakan putusan terhadap dua terdakwa perkara PT Asabri, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi.
Dalam putusan tersebut, Jimmy dipidana penjara selama 13 tahun serta membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jimmy juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350.
Sedangkan terdakwa Lukman Purnomosidi dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lukman juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp715 miliar