Jenderal Sigit menyatakan, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga diperlukan adanya kerjasama dan sinergitas antar negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.
Sigit menekankan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura dapat menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah cepat dan tidak menentu. Berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.
Dalam perjanjian ekstradisi itu, Sigit menekankan, bakal meningkatkan peran dari Kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan kasus lainnya.
“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” tegas Sigit.
Sigit memberi contoh, saat ini, Polri sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerjasama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.