IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, mengabulkan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka kasus dugaan pencurian, Agus Mustopa.
Keadilan restoratif dikabulkan setelah berkas perkara tersangka baru dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan sejumlah alasan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (26/1).
Sejumlah alasan itu di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan pidana juga dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dimana tersangka merupakan karyawan dari korban,” jelas Leonard.
Pada kasus ini, tersangka telah menggadaikan motor korban senilai Rp1 juta kepada seorang pemulung di Bantar Gebang, Kota Bekasi. “Tersangka (terpaksa) menggadaikan motor tersebut karena desakan ekonomi dan permasalahan rumah tangga,” tambah Leonard.
Atas dikabulkannya permohonan keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Rosalina Sidabariba telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Agus Mustopa.
Pemberian SKP2 ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro di kantor Kejari Cimahi, Jawa Barat, Selasa (25/1). (ydh)