Atas dikabulkannya permohonan keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Rosalina Sidabariba telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Agus Mustopa.
Pemberian SKP2 ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro di kantor Kejari Cimahi, Jawa Barat, Selasa (25/1). (ydh)
