Tak lupa dia mengingatkan soal cita-cita dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.
“Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset,” ungkap Sigit.
Sementara, lanjut dia, terkait penanganan tindak pidana korupsi di tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.
Bahkan di sepanjang tahun 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba. (ibl)