IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus anak tahun 2021 mencapai 2.982 kasus.
“Tren kasus pada kluster perlindungan khusus anak tahun 2021 didominasi enam kasus tertinggi,” ungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto pada awak media dalam laporan akhir tahun KPAI di Jakarta, Selasa (25/1).
KPAI mencatat enam kasus tertinggi pada anak itu adalah, pertama, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis mencapai 1.138 kasus; kedua, anak korban kejahatan seksual mencapai 859 kasus; ketiga, anak korban pornografi dan cyber crime 345 kasus; keempat, anak korban perlakuan salah dan penelantaran mencapai 175 kasus.
Kelima, anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berjumlah 147 kasus; dan keenam, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 126 kasus.
Kasus kekerasan fisik dan psikis, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus.