IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1).
TRP merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, tahun 2020-2022. “Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).
Adapun penggeledahan itu untuk mencari bukti-bukti baru dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian maupun penerimaan suap terkait kegiatan pekerjaan proyek tersebut. “Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti,” ujar Ali.
“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, KPK melarang kepada siapapun untuk dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. “(Karena) KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tandas Ali.
Seperti diketahui, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Selasa (18/1). Diketahui, Terbit sudah ditetapkan tersangka penerima suap oleh lembaga antirasuah terkait proses penyidikan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, tahun 2020-2022. (ydh)