“Tahap II sendiri dilaksanakan pada 5 Januari 2022, dihitung kalender 14 harinya berakhir pada 18 Januari 2022,” imbuhnya.
Sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir lantas akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Fernando. (ydh)

