Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keadilan Restoratif Kembali Lepaskan Tersangka Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Keadilan Restoratif Kembali Lepaskan Tersangka Penganiayaan
Hukum

Keadilan Restoratif Kembali Lepaskan Tersangka Penganiayaan

Iqbal
Iqbal Published 18 Jan 2022, 11:37
Share
2 Min Read
leo lagi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Fernando Rumahorbo yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan nampaknya bisa bernapas lega, setelah penuntutannya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara, pada Senin (17/1) kemarin.

Fernando dihentikan penuntutannya karena keadilan restoratif yang dimohonkannya telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. “Keadilan restoratif baru disetujui setelah melalui ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh Jampidum,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (18/1).

Menurutnya, ada sejumlah alasan permohonan keadilan restoratif tersangka disetujui oleh Jampidum. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

“Lalu, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-7),” ujar Leonard.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Kendati demikian, keadilan restoratif juga baru disetujui setelah berkas perkara, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir (tahap II).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keadilan restoratif, Kejagung, kejari sumatera utara, tersangka penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article witan sulaeman resmi gabung lechia1 169 Witan Sulaeman dan Egy Maulana Vikri Duet di FK Senica?
Next Article barito Jelang Barito Vs Persikabo Malam Ini: Rahmawan Darmawan Waspadai Pergerakan Ciro Alves

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?