IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia.
Dari empat orang saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya Direktur PT Garuda Indonesia, IS dan Direktur Utama PT Citilink periode 2012-2014, MAW.
Sedangkan dua orang saksi lainnya yakni, Vice Pesident PT GI, MP dan Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia MT.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (24/1).
Kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik tindak pidana khusus pada 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Namun belakangan, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian, korps Adhyaksa belum menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab guna dijadikan tersangka.