IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (GI).
Hal itu diketahui dalam surat perintah penyelidikan (Sprinlid) yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
“(Sprinlid) untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT GI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (11/1).
Seperti diketahui, Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan bukti berupa audit investigasi dan melengkapi data-data yang diperlukan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kita sinkronisasi data dan ini diharapkan tidak hanya untuk kasus Garuda tapi banyak kasus-kasus lain di BUMN untuk didorong ke Kejaksaan karena ini adalah program menyeluruh yang dilakukan Kejaksaan bekerja sama dengan BUMN baik berupa pendampingan maupun penegakan hukum. Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan dan ini memang tujuan utama kita untuk menyehatkan BUMN,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Kejagung, Selasa (11/1).