Terkait kasus posisi, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia, baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana, dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
Bahwa selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya, ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat); CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).
Bahwa Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT GI adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.