IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dalam penetapan pemenang lelang untuk pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset–3 Cirebon PT Pertamina EP tahun 2018-2020.
Penyidikan kasus tersebut menyusul ditemukannya alat bukti yang cukup selama penyelidikan oleh Kejati DKI Jakarta.
“Setelah ditemukan bukti yang cukup, kasus tersebut langsung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (4/1).
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta belum menyebutkan nama-nama tersangka yang diduga tersangkut tindak pidana rasuah pada perusahaan pelat merah tersebut.
Kasus ini berawal pada 2018 lalu, PT Pertamina membuka pelelangan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3. Salah satu peserta lelang proyek pekerjaan tersebut adalah PT HAS Sambilawang yang kemudian menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp38.950.000.000,-
Adapun jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai pada 4 Januari 2019-26 April 2020 (479 hari), sedangkan jangka waktu pelaksanaan dimulai pada 4 Januari 2019 hingga 8 Desember 2019 (339 hari).
“Bahwa secara administratif dan kelayakan perusahaan, PT HAS Sambilawang tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kompresor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon,” kata Ashari.
Meskipun demikian, Sekretaris Panitia Lelang atas nama APB yang juga merangkap sebagai Anggota Panitia Lelang, tetap memenangkan PT HAS Sembilawang karena sebelumnya sudah ada komitmen fee dari PT HAS Sembilawang sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan.
“Sementara itu, JA dan N (mantan karyawan PTPertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS Sembilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS (Direktur PT HAS Sembilawang), BI dan juga DT selaku project manager PT PGASOL secara turut serta bekerjasama dengan APB,”
Bahwa uang yang diterima oleh para pihak tersebut merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp5.800.000.000. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari fee project setelah memenangkan PT HAS Sembilawang.
“Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT HAS Sembilawang hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres 2,8 persen sehingga PT Pertamina melakukan pemutusan kontrak karena ketidakmampuan PT HAS Sembilawangmenyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja,” jelas Ashari.(ydh)